Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kab. Banyumas

Menetapkan Standar Pelayanan Tahun 2026

 

Dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Penetapan standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam memberikan layanan yang cepat, tepat, mudah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Standar Pelayanan Tahun 2026 mencakup berbagai jenis layanan yang menjadi kewenangan Bapperida, seperti layanan konsultasi perencanaan dan evaluasi pembanguna, layanan konsultasi riset dan inovasi daerah. Setiap layanan dilengkapi dengan persyaratan, mekanisme, jangka waktu penyelesaian, produk layanan, biaya (apabila ada), hingga mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat.

Melalui penetapan standar pelayanan ini, Bapperida Kabupaten Banyumas berupaya memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, standar pelayanan juga menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang efektif, efisien, responsif, dan berkualitas di Kabupaten Banyumas pada tahun 2026.

 

  1.  STANDAR PELAYANAN KOORDINASI DAN PELAYANAN KONSULTASI LAINNYA
  2.  STANDAR PELAYANAN KONSULTASI PERENCANAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN
  3.  STANDAR PELAYANAN KONSULTASI RISET DAN INOVASI DAERAH
  4.  STANDAR PELAYANAN LAYANAN KONSULTASI INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN
Aksesibilitas