Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
Fungsi DPA adalah :
- DPA digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui
- DPA memuat pendapatan dan belanja setiap OPD
- DPA digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran
DPA Bapperida Kabupaten Banyumas dapat disimak pada tautan berikut:
- Tahun Anggaran Perubahan 2026
- Tahun Anggaran 2026
- Tahun Anggaran Perubahan 2025
- Tahun Anggaran 2025
- Tahun Anggaran Perubahan 2024
- Tahun Anggaran 2024