Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.

Fungsi DPA adalah :

  • DPA digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui
  • DPA memuat pendapatan dan belanja setiap OPD
  • DPA digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran

DPA Bapperida Kabupaten Banyumas dapat disimak pada tautan berikut:

Aksesibilitas